DIALEKSIS.COM | Aceh - Pengamat kebijakan publik sekaligus Dosen Universitas Syiah Kuala, Dr. Nasrul Zaman, menyoroti tajam kebijakan Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan kepemilikan empat pulau di wilayah perbatasan sebagai bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Menurutnya, keputusan ini tidak hanya menyakiti rasa keadilan masyarakat Aceh, tetapi juga mengancam stabilitas perdamaian yang telah terjalin selama dua dekade terakhir.
DIALEKSIS.COM | Feature - "Kiban cara nyoe, rincong wie neun, asoe dompet ek gadoh" begitulah gerutu Sulaiman, seorang warga Banda Aceh, sambil menyeruput secangkir kopi di warung sederhana pinggiran kota, Senin pagi, 2 Juni 2025.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyatakan pihaknya siap menerima keputusan pemerintah pusat jika empat pulau yang berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Tapanuli Tengah nantinya ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Kepala Biro Hukum Setda Aceh periode 2018-2023, Dr. Amrizal J Prang, angkat bicara terkait alih kepemilikan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang kini tercatat masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution membantah merebut 4 pulau milik Aceh. Menurutnya, keputusan pemindahan itu sudah sesuai dengan regulasi.
DIALEKSIS.COM | Opini - Permendagri No. 1/2023 yang memindahkan empat pulau milik Aceh -- Pulau Berhala, Pulau Mangkir, Pulau Batumakmur, dan Pulau Peunasu -- ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara (Sumut). Kebijakan ini bukan hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga mengabaikan otonomi khusus Aceh dan berpotensi memicu konflik sosial.
DIALEKSIS.COM | Tajuk - Keputusan Kemendagri memindahkan empat pulau perbatasan Aceh - Sumut terlihat bertolak belakang dengan data sah Aceh. Pemerintah Aceh justru memegang bukti otentik bahwa keempat pulau itu berada dalam wilayah Aceh.
DIALEKSIS. COM| Banda Aceh - Langkah strategis Forum Bersama (Forbes) DPD - DPR RI untuk mengadvokasi SK Mendagri soal 4 pulau yang masuk ke dalam wilayah Sumut dinilai tidak tepat dan janggal.
DIALEKSIS.COM | Opini - Empat pulau di Aceh Singkil; Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang tengah menjadi saksi bisu dari apa yang disebut sebagai "pengikisan keistimewaan Aceh secara perlahan namun sistematis." Dari konflik senjata ke meja perundingan Helsinki, dari janji otonomi luas ke perdebatan batas wilayah yang kini terasa memalukan: karena bahkan untuk mempertahankan wilayahnya sendiri, Pemerintah Aceh terlihat tidak cukup berdaya.
DIALEKSIS.COM | Dialektika - Kasus empat pulau di perbatasan Aceh-Sumatera Utara ini bagai pistol perak menodai persatuan. Bagi penduduk Aceh Singkil, Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek adalah bagian tak terpisahkan dari Tanah Rencong sejak puluhan tahun. Bahkan, surat keputusan Inspeksi Agraria Aceh tahun 1965 nomor 125/IA/1965 secara tegas menegaskan pulau-pulau itu di bawah yurisdiksi Aceh.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polemik alih status empat pulau yang sebelumnya masuk dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, mendapat sorotan tajam dari Mantan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Demokrat, H. Asmaudin, SE.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, mengomentari perubahan status administrasi empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, yang kini masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Forum Bersama (Forbes) DPR RI dan DPD RI asal Aceh secara tegas menyatakan penolakan terhadap Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menetapkan empat pulau yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.
DIALEKSIS.OM | Banda Aceh - Kabar empat pulau Aceh direbut Sumatera Utara Kembali menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan masyarakat Aceh.
Isu mengenai status keempat pulau ini sejatinya bukan hal baru. Permasalahan kepemilikan pulau-pulau tersebut telah mencuat sejak tahun 2008.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menetapkan empat pulau di Perairan Barat Daya Aceh menjadi kewenangan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menuai kecaman dari berbagai kalangan. Persatuan Barat Selatan Aceh (PBSA) menyatakan bahwa Peraturan Mendagri tersebut jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pemerintahan Aceh (UPPA).
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh, Paduka Yang Mulia Tgk Malik Mahmud Alhaytar, angkat bicara terkait alih kepemilikan empat pulau di Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara.
Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
DIALEKSIS.COM | Indepth - Pemerintah pusat “sedang bermain catur, bagaikan menguji ketangguhan Aceh. Bagaimana kisahnya sehingga empat pulau berada di kawasan perairan Singkil itu sampai jatuh dalam pelukan ulos? Dialeksis.com merangkumnya dari berbagai data dan sumber.
DIALEKSIS.COM | Aceh - Empat pulau milik Aceh ternyata masih saja dimasukkan ke dalam wilayah Sumatera Utara. Empat pulau itu adalah Pulau Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Besar, Pulau Panjang dan Pulau Lipan.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Arif Fadillah, mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyikapi hilangnya empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Kabupaten Aceh Singkil dan kini resmi tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 telah membuat empat pulau di Aceh beralih kepemilikan ke Tapanuli Tengah (Tapteng) Sumatera Utara.